nusakini.com-- Polemik oleh tidaknya Jusuf Kalla menjadi Calon Wakil Presiden di pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, masih terus berlangsung. Sebelumnya, sudah ada perorangan yang menggugat ketentuan soal larangan bagi wapres maju kembali jadi cawapres karena telah menjabat dua periode. Gugatan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi, karena dinilai pemohon tak punya legal standing. Kini, ketentuan itu kembali digugat oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 

Dalam obrolan santai dengan para wartawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menanggapi polemik tersebut. Menurut Tjahjo, untuk mengakhiri polemik boleh tidaknya Jusuf Kalla kembali jadi cawapres memang lebih baik menunggu keputusan MK. Karena mahkamah yang berhak memutuskan itu. Jadi ia minta, publik menunggu saja ketok palu dari MK, apakah JK boleh maju atau tidak sebagai cawapres.  

" Kita menunggu keputusan MK terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berturut turut atau sela jabatan masih dianggap 2 kali jabatan berturut turut atau 2 kali masa pelantikan dalam jabatan yang sama. Kita tunggu keputusan dari MK," kata Tjahjo.  

Namun kata Tjahjo, ia sendiri sebagai pribadi berpendapat dua kali masa periode jabatan berturut- turut itu merujuk pada dua kali masa jabatan berturut-turut tanpa jeda. Kata dia, jika seperti itu tidak diperbolehkan lagi maju ke pemilihan.  

" Pertanyaannya kan kalau tidak berturut Pak JK masih bisa jabat wapres? Ya menurut saya kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya," katanya. 

Sementara terkait yang dimaksud dengan dua periode jabatan berturut turut, Tjahjo berpendapat tidak harus penuh 5 tahun. Jadi satu periode jabatan itu, tidak harus penuh menjabat selama 5 tahun.  

" Kalau menurut saya pribadi yang dilarang kalau menjabat 2 periode jabatan berturut-turut," katanya.  

Tapi Tjahjo menegaskan, itu adalah pendapat pribadi. Bukan pendapat yang mewakili pemerintah. Namun pendapat dirinya sendiri. (p/ab)